Fungsi Bahu Jalan Tol Sesuai Peraturan Pemerintah Indonesia

Fungsi Bahu Jalan Tol Sesuai Peraturan Pemerintah Indonesia
Ilustrasi jalan tol (Pexels/David McElwee)

OTOTAINMENT.com - Bahu jalan tol merupakan bagian penting dalam sistem keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan bebas hambatan.

Bukan hanya tempat untuk berhenti darurat, bahu jalan tol yang memadai juga memungkinkan pengendara untuk beristirahat sejenak, mengurangi risiko kecelakaan, dan memberikan ruang bagi kendaraan yang mengalami masalah.

Dengan demikian, bahu jalan tol tidak hanya berfungsi sebagai jalur cadangan, tetapi juga pengaman yang memastikan perjalanan berlangsung dengan aman dan nyaman.

Penggunaan bahu jalan tol, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Dalam PP tersebut, tertuang fungsi bahu jalan tol yang tidak boleh sembarangan, yang mana diatur dalam Pasal 69 ayat (2).

Yang pertama adalah aturan yang menjelaskan peruntukan bahu jalan tol, yaitu menunjang arus lalu lintas kendaraan/pengguna jalan dalam keadaan darurat.

Dengan kata lain, bahu jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan-kendaraan yang melakukan berhenti darurat.

Selanjutnya, dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol juga tertera larangan-larangan yang harus diperhatikan oleh pengguna, agar tidak memanfaatkan bahu jalan tol dengan tidak sebagaimana mestinya.

Bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek, maupun mendorong kendaraan, serta untuk keperluan menaikkan/menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan.

Selain itu, pengguna juga tidak boleh memakai bahu jalan untuk mendahului kendaraan lainnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index